Akurat

Draf Perda Jaringan Utilitas Diubah Sepihak, Pansus DPRD Jakarta Meradang: Ini Bukan Prosedur Main-main

Citra Puspitaningrum | 25 Juni 2025, 09:30 WIB
Draf Perda Jaringan Utilitas Diubah Sepihak, Pansus DPRD Jakarta Meradang: Ini Bukan Prosedur Main-main

AKURAT.CO Di balik pintu Ruang Rapat Komisi D DPRD Jakarta, suara Wakil Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas, Husen, meninggi. Bukan emosi tetapi karena ingin menegakkan marwah hukum dan prosedur legislasi yang semestinya.

Rapat lanjutan DPRD Jakarta yang digelar Senin (23/6/2025) itu sejatinya hendak merunut benang merah pembahasan yang telah disepakati sebelumnya.

Namun di atas meja, bukan naskah lama yang hadir, melainkan draf baru yang sudah diutak-atik tanpa musyawarah dengan DPRD Jakarta.

Husen pun angkat bicara dan tidak berbasa basi.

Baca Juga: DPRD Jakarta Studi Banding ke Luar Kota demi Sistem Jaringan Utilitas Lebih Tertata dan Modern

"Seharusnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh ada pergeseran sepihak tanpa persetujuan," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Dengan sorot mata tajam Husen menegaskan bahwa pansus tidak sedang mencari-cari celah atau mengulur waktu. Justru sebaliknya, ingin menjaga wibawa prosedur dan aturan main yang benar.

Menurutnya, banyak redaksi dalam draf anyar itu yang tidak tepat. Substansi bisa meleset, maksud bisa berubah.

Baca Juga: Raker Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Jakarta Soroti Ketimpangan ASN Baru dan Pensiunan

Husen tidak ingin produk hukum yang akan berlaku di Jakarta lahir dari proses yang cacat.

"Setelah kita baca lagi ternyata sudah ada perubahan sepihak oleh pihak eksekutif dan kita langsung dikasih draf yang baru, seolah sudah matang," ujarnya.

Husen meminta dengan lantang agar naskah awal yang telah dibahas kembali digunakan sebagai pijakan.

"Insya Allah, besok kita akan menggunakan naskah yang lama. Itu sudah ada penjelasan dan detailnya bagus," katanya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Sepi, Kursi Kosong Iringi Rapat Pertanggungjawaban APBD

Namun bukan hanya prosedur yang menjadi sorotan. Anggota pansus lainnya, Neneng Hasanah, melempar gagasan yang segar sekaligus menggugah.

Dia menilai bahwa Jakarta harus tetap berdiri sebagai kota budaya meski bukan lagi ibu kota negara.

"Karena kita ini Jakarta, kota budaya. Boleh tidak dimasukkan unsur kebetawian di dalam aturan utilitas, dalam membuat sarana dan prasarananya?" tanyanya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Tolak Pembentukan BUMD Parkir, Jangan Bebani Rakyat dengan Pajak

Neneng ingin jaringan utilitas Jakarta tidak hanya kuat secara teknis tapi juga memberi efek edukasi agar menjadi teladan, menjadi cermin nilai, menjadi bukti bahwa pembangunan dan budaya bisa berdiri dalam satu tapak yang sama.

"Jaringan utilitas yang akan kita buat ini harus ada efek edukasi dan kebudayaannya, supaya bisa jadi contoh bagi daerah lain," pungkasnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.