Pramono Anung Siap Terapkan WFA untuk ASN DKI: Fleksibel tetapi Tetap Produktif

AKURAT.CO Wacana penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta mulai menunjukkan titik terang.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapannya untuk menerapkan sistem kerja fleksibel ini guna menjawab dinamika zaman dan tuntutan birokrasi modern.
"Pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah, akan kami terapkan karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Pramono menegaskan bahwa dirinya bukan orang asing dalam menerapkan sistem kerja semacam ini.
Saat masih menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, ia sudah membuktikan bahwa WFA bisa dijalankan secara efektif.
"Kalau saya, kan, sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk yang menjalankannya," tambahnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi ini memperbolehkan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel dari mana saja, termasuk dari rumah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi solusi atas kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
Baca Juga: Diterima Semua Kalangan, Dasco Jadi Figur Penentu di Balik Selesainya Berbagai Polemik Pemerintahan
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Lebih dari sekadar kelonggaran, sistem WFA juga dinilai sebagai strategi menjaga motivasi dan produktivitas ASN.
Dengan total ASN DKI Jakarta mencapai 62.000 orang, kebijakan ini berpotensi mengubah wajah pelayanan publik ibu kota.
Jika kebijakan ini segera diterapkan, bukan tidak mungkin para ASN Jakarta akan mulai bekerja sambil ngopi dari rumah—efisien, adaptif, dan tetap melayani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









