Akurat

DPRD Jakarta Setujui RPJMN Masuk Pasal Penting Raperda RPJMD 2025-2029

Citra Puspitaningrum | 11 Juni 2025, 09:22 WIB
DPRD Jakarta Setujui RPJMN Masuk Pasal Penting Raperda RPJMD 2025-2029

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta menyebut terdapat langkah strategis memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: DPRD Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Hal itu disepakati sebagai respons atas permintaan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Jakarta yang menyayangkan belum tercantumnya RPJMN dalam draf Raperda RPJMD tersebut.

"RPJMN sama sekali belum ada di dokumen draf Raperda RPJMD kita," katanya.

Baca Juga: Anggaran Rp95 Miliar Tapi Gedung Sekolah Masih Bocor, DPRD Jakarta Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek

Aziz mengatakan, RPJMN merupakan dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan wajib menjadi acuan penyusunan RPJMD.

Dokumen ini memuat evaluasi pembangunan, tantangan, kebijakan serta prioritas nasional yang harus dijalankan daerah.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jakarta Selaraskan RPJMD dengan RPJMN

Selain itu, RPJMN juga mengatur arah pembangunan wilayah, pendanaan, pengendalian hingga tata kelola data pembangunan.

"Dengan memasukkan RPJMN, Pemprov DKI menjadi bagian besar yang melaksanakan apa yang telah direncanakan pemerintah pusat," ujar politisi PKS itu.

Baca Juga: DPRD Jakarta: Sebagian Besar Program Sudah Terealisasi di 100 Hari Pramono-Rano

Aziz berharap RPJMD dapat menjadi landasan kuat pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan, sekaligus mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

"Dokumen Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi, arahan dari pusat dan DKI mengeksekusi, sehingga pembangunan berjalan lancar," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Penerima Manfaat Pemutihan Ijazah Dibatasi Hanya Dua Anak per Keluarga

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.