DPRD Jakarta Setujui RPJMN Masuk Pasal Penting Raperda RPJMD 2025-2029

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta menyebut terdapat langkah strategis memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Hal itu disepakati sebagai respons atas permintaan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Jakarta yang menyayangkan belum tercantumnya RPJMN dalam draf Raperda RPJMD tersebut.
"RPJMN sama sekali belum ada di dokumen draf Raperda RPJMD kita," katanya.
Baca Juga: Anggaran Rp95 Miliar Tapi Gedung Sekolah Masih Bocor, DPRD Jakarta Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek
Aziz mengatakan, RPJMN merupakan dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan wajib menjadi acuan penyusunan RPJMD.
Dokumen ini memuat evaluasi pembangunan, tantangan, kebijakan serta prioritas nasional yang harus dijalankan daerah.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Jakarta Selaraskan RPJMD dengan RPJMN
Selain itu, RPJMN juga mengatur arah pembangunan wilayah, pendanaan, pengendalian hingga tata kelola data pembangunan.
"Dengan memasukkan RPJMN, Pemprov DKI menjadi bagian besar yang melaksanakan apa yang telah direncanakan pemerintah pusat," ujar politisi PKS itu.
Baca Juga: DPRD Jakarta: Sebagian Besar Program Sudah Terealisasi di 100 Hari Pramono-Rano
Aziz berharap RPJMD dapat menjadi landasan kuat pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan, sekaligus mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
"Dokumen Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi, arahan dari pusat dan DKI mengeksekusi, sehingga pembangunan berjalan lancar," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Penerima Manfaat Pemutihan Ijazah Dibatasi Hanya Dua Anak per Keluarga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








