DPRD Dukung Larangan Ondel-Ondel Mengamen: Warisan Budaya Bukan Properti Jalanan

AKURAT.CO Wacana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan melarang penggunaan ondel-ondel sebagai media mengamen di jalanan mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta.
Komisi E menyebut langkah itu sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah budaya Betawi.
Anggota Komisi E dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, menilai pelarangan tersebut penting untuk menjaga kesakralan dan nilai historis ondel-ondel, yang selama ini digunakan secara tidak tepat di ruang publik.
“Ondel-ondel adalah simbol penting warisan budaya Betawi, bukan properti jalanan. Menggunakannya untuk mengamen justru merendahkan makna dan nilainya,” ujar Elva saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (3/6/2025).
Elva menambahkan, rencana pelarangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merawat ikon budaya lokal secara bermartabat. Menurutnya, kehadiran ondel-ondel seharusnya hanya muncul dalam konteks pertunjukan resmi, edukasi budaya, atau festival yang layak.
“Kami melihat langkah Gubernur Pram sebagai bentuk tanggung jawab moral dan budaya. Ini adalah upaya mengembalikan ondel-ondel ke tempat yang semestinya,” ucapnya.
Baca Juga: Bahlil Resmi Buka HCS 2025, Fokus Cetak SDM ESDM Hadapi Transisi Energi
Meski mendukung kebijakan tersebut, Elva mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pelaksanaan penertiban dilakukan dengan pendekatan sosial yang adil dan humanis, mengingat sebagian warga masih menggantungkan hidup dari mengamen ondel-ondel.
“Jangan sampai penertiban justru menambah beban warga kecil. Harus ada solusi alternatif bagi para pelaku, misalnya pelatihan kerja, bantuan sosial, atau skema pengalihan profesi,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono menegaskan komitmennya untuk menjaga kesakralan ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi. Ia menolak jika ondel-ondel hanya dijadikan alat mencari uang di jalanan.
“Saya ingin ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen, tapi betul-betul dirawat dan dihormati sebagai warisan budaya,” tegas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










