Tolak Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zakarsih, Mahasiswa Bekasi Geruduk Gedung Kemendagri

AKURAT.CO Puluhan mahasiswa dari Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Massa aksi menolak keras pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Fathur, menyatakan, pengangkatan Ade Efendi Zakarsih, sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi, menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Mendagri dan UUD 1945.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran SPMB Kabupaten Bekasi 2025 untuk Semua Jenjang Pendidikan
"Kami menyoroti, sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun. Tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut," ujarnya, kepada wartawan di depan Gedung Kemendagri.
Fathur menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan.
Namun faktanya, pengangkatan Ade Efendi Zakarsih terkesan mengabaikan prosedur tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Butuh Rp8 Triliun Bongkar Bangunan Liar Demi Tangani Banjir di Bekasi dan Karawang
"Kami mengkritik. Bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas serta memiliki keilmuan di bidangnya," lanjutnya.
Permendagri Nomor 23/2024 Pasal 7 Ayat 1 berbunyi "Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ayat 2 berbunyi "Sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan."
Institut Kajian Strategis (Inskastra) Kabupaten Bekasi juga menduga pengangkatan tersebut sarat dengan praktik bagi-bagi kekuasaan.
Baca Juga: Anggaran Renovasi Rumah Tak Layak Huni di Bekasi Naik Dua Kali Lipat Mulai 2026
"Hari ini kami menduga ada pembagian kekuasaan di balik pengangkatan ini," kata Fathur.
Massa aksi menuntut Kemendagri segera melakukan audit dan evaluasi atas proses pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Mereka juga mendesak Kemendagri memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi agar membatalkan pengangkatan tersebut dan melakukan seleksi ulang secara terbuka, profesional dan akuntabel.
Baca Juga: Rute Bekasi-Cawang Siap Mengaspal, Pramono Anung Bocorkan Megaproyek Transjabodetabek
Selain itu, massa menuntut pemberian sanksi kepada Bupati Bekasi jika terbukti melanggar aturan.
Sebagai tambahan, Permendagri Nomor 23/2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum mengatur: Pasal 24 Ayat 4 "Jika terjadi kekosongan jabatan direksi selain direktur utama, tugas dilaksanakan oleh anggota direksi lainnya atau pejabat internal tertinggi yang ditunjuk."
Pasal 82 Ayat 1-4 "Pekerja dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh direksi tidak boleh menduduki jabatan pada BUMDAM dan harus memenuhi syarat, termasuk usia maksimal 35 tahun untuk pekerja."
Baca Juga: Bangunan Liar di Kali Bekasi Dibongkar, Tambun Selatan Jadi Titik Terbanyak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melanggar aturan tersebut, sehingga memicu gelombang protes dari masyarakat, khususnya kalangan akademisi di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Plh. Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa, mengatakan, massa aksi dari Inskastra sudah melakukan audensi dengan Biro Hukum Kemendagri.
"Untuk sementara laporan kami input ke (aplikasi) LAPOR, nanti perkembangannya kami informasikan kembali," katanya.
Baca Juga: Lama Banget, Masa Tunggu Haji di Bekasi Capai 30 Tahun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








