DPRD DKI Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Usaha Kecil Jadi Perhatian

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta terus bergulir serius.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, Farah Savira, menegaskan, regulasi ini bukan sekadar soal larangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha, terutama yang bergantung pada industri rokok.
"Ini bukan soal larang-melarang. Kita harus menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha, dari hulu sampai hilir," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Politisi Fraksi Golkar itu menekankan pentingnya kawasan tanpa rokok untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.
Namun, dia juga mencermati keresahan dari pemilik warung kecil dan pelaku industri kreatif, yang selama ini bersinggungan dengan promosi produk tembakau.
Farah menyatakan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara hati-hati, bahkan pasal demi pasal.
Baca Juga: BenQ Hadirkan Lapangan Golf ke Rumah Lewat Proyektor Simulasi AK700ST
"Draft awalnya sudah ada sejak 2016, jadi kami perlu banyak penyesuaian dengan situasi sekarang," katanya.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah izin khusus penjualan rokok, serupa dengan aturan penjualan minuman beralkohol.
Meski demikian, Farah mengakui hal ini bisa menyulitkan pedagang kecil yang belum memiliki izin usaha resmi.
"Kalau terlalu berat, nanti jatuhnya diskriminatif. Kami sedang cari formulasi yang adil, misalnya dengan pembatasan lokasi penjualan atau verifikasi usia lewat KTP saat membeli," jelasnya.
Farah juga membantah anggapan bahwa Perda KTR akan mendorong peredaran rokok ilegal. Ia mencontohkan Kota Bogor yang berhasil menerapkan larangan display rokok tanpa memicu lonjakan pasar gelap.
"Selama aturannya jelas dan pengawasan berjalan, enggak ada alasan harus takut," tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih aktif dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan, tidak hanya menyerahkan inisiatif pada legislatif.
Mengenai iklan dan promosi rokok, Farah menegaskan pihaknya tetap mendukung pembatasan yang ketat, meskipun Mahkamah Konstitusi telah memperlonggar larangan iklan secara total.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Investasi PT Taspen: Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
"Kalau semua harus tunduk ke pusat, buat apa kita punya perda? Jakarta harus punya dasar hukum sendiri untuk lindungi warganya," katanya.
Pansus DPRD menargetkan pembahasan Raperda KTR rampung akhir Juli 2025.
Dalam waktu dekat, mereka juga akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang dan Surabaya, dua wilayah di Jawa Timur yang dinilai berhasil menerapkan kebijakan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









