Tak Mau Kecolongan, DPRD Minta Pendatang di Jakarta Dibatasi Akses Bansos dan Sekolah Gratis

AKURAT.CO Langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan mendapatkan dukungan.
Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Dadiyono, menyatakan dukungan penuh. Menurut dia, regulasi ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data serta memperketat alur administrasi kependudukan di Ibu Kota.
"Saya setuju, semua aturan kependudukan harus punya dasar hukum yang kuat," ujar Dadiyono di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Salah satu poin krusial yang akan diatur dalam Raperda ini adalah ketentuan masa tinggal minimum sebelum pendatang berhak mengakses bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dadiyono menegaskan, syarat tinggal minimal tiga hingga lima tahun harus diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.
"Kalau syarat tinggal diperketat, bansos bisa lebih tepat sasaran. Jangan sampai yang baru pindah langsung menikmati fasilitas," tegasnya.
Dadiyono mengungkapkan kekhawatirannya, banyak warga luar Jakarta menggunakan modus "numpang KTP" untuk mendapatkan fasilitas, padahal tidak benar-benar berdomisili di DKI.
Fenomena ini dinilainya akan semakin mengkhawatirkan jika program sekolah gratis, baik negeri maupun swasta, diterapkan tanpa regulasi ketat.
"Kalau sekolah swasta nanti digratiskan juga, makin banyak yang ngaku-ngaku warga Jakarta. Perda ini harus segera ada," tambahnya.
Dengan lahirnya Perda Kependudukan, Dadiyono berharap seluruh program sosial dan layanan publik di Jakarta benar-benar dinikmati oleh mereka yang sah dan menetap di ibu kota.
"Kalau ada Perda, manfaat program Pemprov bisa lebih adil dan tepat sasaran. Kita harus melindungi hak warga Jakarta sesungguhnya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










