Tarif Pajak BBKB di Jakarta Turun, Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menurunkan besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menetapkan besaran tarif pajak baru yakni 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk relaksasi dari tarif pajak maksimal yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal
"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon. Yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).
Dia mengatakan, selama lebih dari satu dekade, tarif Pajak BBKB di Jakarta dipatok di angka maksimal 10 persen dengan pemungutan dilakukan Pertamina.
Namun, adanya aturan baru memberikan diskresi bagi gubernur untuk menyesuaikan tarif.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Online Jakarta 2025, Mudah dan Cepat
"Dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada gubernur. Sehingga kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta," jelas Pramono.
Penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Pemprov Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi pendukung berupa peraturan gubernur (pergub).
Baca Juga: Dukung Prestasi Persija, Pramono Anung Beri Keringanan Pajak Tontonan 60 Persen
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan terasa kecuali warga Jakarta," kata Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









