Pansus Parkir DPRD DKI Targetkan Pendapatan Rp1,3 Triliun, Sistem Tunai Bakal Dihapus

AKURAT.CO Salah satu fokus utama Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah menutup kebocoran besar di sektor pendapatan parkir, terutama akibat praktik parkir liar dan sistem pembayaran yang belum efisien.
Pansus yang diketuai oleh Jupiter dengan Wakil Ketua Mujiyono ini tengah menyusun strategi untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir di Ibu Kota.
Koordinator Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyebutkan, pendapatan parkir yang saat ini tercatat sebesar Rp700 miliar per tahun masih jauh dari potensi maksimal yang seharusnya bisa digali.
"Melihat luas wilayah Jakarta sekitar 600 kilometer persegi dan jumlah kendaraan yang mencapai 23 juta unit, saya yakin pendapatan dari parkir seharusnya bisa mencapai Rp1,3 triliun per tahun," ujar Wibi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Titiek: Diberi Gelar atau Tidak, Beliau Pahlawan Kami
Salah satu solusi utama yang diusulkan adalah penghapusan sistem pembayaran parkir tunai, baik di lahan parkir on street (pinggir jalan) maupun off street (gedung atau area parkir khusus).
Sistem ini akan digantikan sepenuhnya dengan metode pembayaran non tunai yang lebih transparan dan akuntabel.
“Tujuan kami bukan menaikkan tarif atau membebani masyarakat, melainkan menutup kebocoran yang selama ini terjadi lewat sistem pembayaran manual,” jelasnya.
Dengan penerapan sistem digitalisasi parkir secara menyeluruh, DPRD berharap kebocoran dapat ditekan secara signifikan dan seluruh potensi pendapatan bisa dimaksimalkan untuk mendukung pelayanan publik.
Wibi juga menegaskan bahwa Pansus Perparkiran akan terus mengawal implementasi sistem parkir baru ini agar berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.
Baca Juga: Bursa Transfer: Bhayangkara FC Akui Sudah Jalin Komunikasi dengan Saddil Ramdani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










