Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 18 April 2025

AKURAT.CO Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 18 April 2025.
Bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Pemudik Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan
"Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih," ujar Syafrin, Rabu (16/4/2025).
Keputusan ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku," kata Syafrin.
Sebagai informasi, ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan, namun tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









