Bank DKI Lakukan Pemulihan Sistem, Tak Perlu Terburu-buru Simpulkan Serangan Siber

AKURAT.CO Publik diminta untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa gangguan layanan pada sistem Bank DKI disebabkan oleh serangan siber.
Saat ini, Bank DKI tengah melakukan pemulihan sistem secara bertahap, termasuk dengan mulai dibukanya kembali layanan transfer antar bank melalui ATM.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa diperlukan penelusuran mendalam terkait gangguan tersebut.
Ia menegaskan, meskipun situasi ini tidak bisa dianggap sepele, langkah antisipatif dan investigasi tetap harus dilakukan secara hati-hati.
“Harus segera diantisipasi. Perlu ada investigasi untuk memastikan apakah gangguan ini disebabkan oleh unsur kesengajaan, seperti serangan siber,” ujar Trubus, Rabu (9/4/2025).
Trubus juga mengapresiasi perhatian Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terhadap permasalahan ini. Ia menilai langkah cepat Pemprov DKI memberi kepastian kepada nasabah sangat penting.
Baca Juga: Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Secara Online!
“Gubernur Pramono telah menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya serangan siber, Trubus menekankan bahwa hanya aparat penegak hukum yang berwenang menyimpulkan hal tersebut.
Sebelum ada keterangan resmi, semua pihak diminta untuk tidak berspekulasi.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan dalam gangguan sistem ini, tentu masuk dalam ranah hukum. Tapi hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu oleh pihak berwenang,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar momen ini tidak dijadikan ajang saling menyalahkan antar pihak. Menurutnya, fokus utama harus tetap pada pemulihan layanan dan menjaga kepercayaan publik.
“Yang paling penting adalah percepatan pemulihan layanan agar keresahan masyarakat bisa segera diatasi,” tutup Trubus.
Baca Juga: PIP April 2025 Cair! Ini Cara Cek Penerima PIP via pip.kemdikbud.go.id yang Mudah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










