Pemprov Jakarta Tidak Larang Pendatang, Tetap Utamakan Keadilan dan Pelayanan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta tidak melarang pendatang dari luar daerah usai Lebaran 2025, namun menekankan pentingnya keadilan dan keteraturan dalam memberikan pelayanan kepada penduduk.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaludin, Rabu (3/4/2025).
Ia memastikan bahwa Pemprov Jakarta akan tetap memberikan pelayanan kepada seluruh penduduk, namun dengan ketentuan yang jelas dan terukur.
"Kami tetap mengutamakan pelayanan yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap pendatang yang ingin tinggal di Jakarta diharapkan sudah memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas, serta memiliki keahlian tertentu," jelas Budi.
Baca Juga: Pendatang ke Jakarta Usai Lebaran 2025 Berkurang, Ini Prediksi Disdukcapil
Menurutnya, ke depan, Jakarta akan menerapkan regulasi yang mengharuskan pendatang menetap minimal 10 tahun dan terdaftar sebelum mereka bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
"Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga agar Jakarta tetap menjadi kota yang aman, nyaman dan layak huni bagi seluruh warganya," kata Budi.
Kehadiran pendatang yang memiliki keterampilan dan keahlian tertentu akan sangat bermanfaat bagi Jakarta.
"Dengan kontribusi mereka, Jakarta dapat semakin maju menuju kota global yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045," ujar Budi.
Baca Juga: Dukung Pj Gubernur Soal Pendatang Masuk Jakarta, PITA: Bisa Tekan Kriminalitas
Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini memberi dampak positif bagi pengembangan kota sekaligus memastikan kesejahteraan penduduk yang sudah lama tinggal di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








