Akurat

Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Periode Mudik Lebaran 2025 di Jakarta, Begini Ketentuannya

Ahada Ramadhana | 29 Maret 2025, 09:47 WIB
Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Periode Mudik Lebaran 2025 di Jakarta, Begini Ketentuannya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan aturan ganjil-genap selama periode mudik Lebaran, yang berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Presiden.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Platform yang Langgar PP Tuntas Perlindungan Anak

"Dengan ditiadakannya ganjil-genap, masyarakat dapat lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan mudik atau kegiatan lainnya tanpa khawatir adanya pembatasan kendaraan," ujarnya dikutip pada Sabtu, (29/3/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, Dishub DKI Jakarta berharap arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat lebih lancar dan terkendali, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak pulang kampung.

Namun demikian, Dishub tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap akan kembali diberlakukan seperti biasa setelah periode libur Lebaran berakhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.