Akurat

DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Revisi Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

Yusuf | 27 Februari 2025, 23:43 WIB
DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Revisi Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

AKURAT.CO Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, kembali melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait lonjakan tarif air bersih yang diberlakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM Jaya).

Kenaikan tarif yang mencapai 71,3 persen ini memicu protes dari warga rumah susun (rusun), penghuni apartemen, hingga pemilik unit komersial di gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan.

Dalam surat bernomor 0001828/DKI/2025, Francine mempertanyakan alasan belum adanya tanggapan atas surat sebelumnya (070/FWI/DPRD/01/2025) yang telah disampaikan sejak 20 Januari 2025.

PAM Jaya menerapkan kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.

Namun, kebijakan ini baru diumumkan ke masyarakat melalui surat pemberitahuan pada 3 Desember 2024, sehingga banyak warga yang mengaku terkejut dan merasa keberatan dengan dampaknya terhadap biaya hidup mereka.

Baca Juga: Jaga Keseimbangan Hukum, Guru Besar UP: Jangan Biarkan Kejaksaan Jadi Institusi Superbodi

Francine menyoroti perubahan klasifikasi pelanggan yang membuat tarif melonjak drastis bagi penghuni apartemen dan kondominium. Sebelumnya, mereka masuk dalam kategori rumah susun (kelompok pelanggan K-II) dengan tarif lebih rendah.

Namun, dalam aturan baru, mereka dikategorikan sebagai pelanggan komersial (K-III) yang dikenakan tarif lebih tinggi. Akibatnya, tarif air naik dari Rp12.550/m³ menjadi Rp21.500/m³.

“Penghuni apartemen dan rusun menggunakan air untuk kebutuhan rumah tangga, bukan komersial. Kebijakan ini tidak adil dan harus dikaji ulang,” tegas Francine.

Salah satu keluhan utama warga adalah sistem penghitungan pemakaian air yang dilakukan secara kolektif, bukan per unit.

Hal ini menyebabkan mereka terkena tarif progresif tertinggi, meskipun konsumsi air setiap penghuni relatif rendah.

Francine menegaskan bahwa tarif baru ini melampaui batas maksimal yang seharusnya berlaku pada 2024, yaitu Rp20.269/m³. Ia menuntut agar Kepgub 730/2024 dicabut karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar PAM Jaya menerapkan sistem meter air individu di setiap unit apartemen agar tagihan lebih transparan dan adil.

Seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, menyatakan keberatannya terhadap kebijakan ini.

Baca Juga: Jadwal Liga Premier Inggris: Ini Link Live Streaming West Ham United vs Leicester City Malam Ini, Tayang di Mana?

“Kami menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari, tapi tarifnya setara dengan mal dan gedung perkantoran. Ini sangat membebani warga,” keluh Pikri.

Menanggapi keluhan warga, Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan, menyatakan bahwa penghuni apartemen dan rusun yang keberatan dapat memasang meter air individu.

Dengan begitu, tarif yang dikenakan akan lebih sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan.

Sesuai Kepgub 730/2024, pelanggan K-III dengan pemakaian lebih dari 20 m³ dikenakan tarif Rp21.500/m³, sementara pemakaian di bawah 10 m³ tetap dikenakan tarif Rp12.500/m³.

Baca Juga: Ada Cawe-cawe Pejabat di Pilbup Serang dan Mahakam Ulu, KPU: Tanyakan ke Bawaslu

Namun, banyak warga yang menilai solusi ini tidak praktis karena pemasangan meter air individu membutuhkan biaya tambahan. Selain itu, mereka juga menyayangkan kurangnya sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan.

Lonjakan tarif air PAM Jaya telah menimbulkan keresahan di kalangan penghuni rusun, apartemen, dan kondominium.

DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov segera meninjau ulang Kepgub 730/2024 dan mengkaji ulang klasifikasi pelanggan air bersih agar lebih adil.

Sementara itu, hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan pencabutan aturan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
Herry Supriyatna