Akurat

Pemprov Jakarta Diminta Jamin Penghuni Rusunawa yang Kurang Mampu

Citra Puspitaningrum | 10 Februari 2025, 09:28 WIB
Pemprov Jakarta Diminta Jamin Penghuni Rusunawa yang Kurang Mampu

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta diminta untuk tidak membatasi masa tinggal warga di rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.

Anggota DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, menilai, penghuni rusunawa untuk klasifikasi kurang mampu tidak perlu dipungut biaya.

"Terkait rencana pembatasan masa sewa rusun. Selama secara kriteria yang bersangkutan dianggap mampu ya tidak perlu dibatasi," katanya, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Menurut Judistira, ketentuan tersebut juga berlaku di negara tetangga Singapura yang tidak memungut uang sewa kepada warga yang tergolong kurang mampu.

Baca Juga: Warga Mampu Tak Boleh Tinggal di Rusunawa, Pemprov Jakarta Diminta Lakukan Pendataan Ulang

Oleh karena itu, dia memastikan DPRD Jakarta akan mencari solusi terbaik untuk tunggakan rusunawa yang mencapai Rp95,5 miliar.

Apalagi, mayoritas penghuni rusunawa adalah korban relokasi.

"Kita harus paham situasi masyarakat kita, khususnya penghuni rumah susun. Dinas Perumahan harus paham ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Judistira mengusulkan agar dibuat klaster penghuni rusun.

Baca Juga: Penghuni Rusunawa Nunggak Rp95,5 Miliar Tapi Punya 5 JakLingko, DPRD: Segera Tertibkan

Nantinya, yang dinilai berekonomi mampu harus diberikan peringatan agar tidak menunggak iuran.

"Dibuat klaster, nanti mana warga yang memang ekonominya masih sangat sulit, belum mendapatkan pekerjaan dan lainnya. Kemudian yang dinilai mampu tetapi tidak ada itikad baik perlu diberikan peringatan," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.