Akurat

DPRD DKI Minta ASN Tak Gunakan LPG 3 Kg: Bukan Sasaran Subsidi

Herry Supriyatna | 9 Februari 2025, 10:46 WIB
DPRD DKI Minta ASN Tak Gunakan LPG 3 Kg: Bukan Sasaran Subsidi

AKURAT.CO Anggota DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram, karena bukan termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Larangan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, yang mengatur bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk, sebelumnya menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak memiliki kompor gas," ujar Mujiyono kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Mujiyono menjelaskan, LPG 3 kilogram awalnya ditujukan bagi masyarakat dengan pengeluaran di bawah Rp1,5 juta per bulan atau kelas sosial C1 ke bawah.

Baca Juga: Tiga Pertimbangan Prabowo Sebelum Reshuffle Kabinet: Subjektivitas, Kinerja, dan Faktor Politik

"ASN Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki pendapatan, termasuk tunjangan, yang jauh di atas kelompok tersebut. Jadi, mereka bukan sasaran pengguna subsidi LPG," jelasnya.

Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG yang dilakukan pemerintahan SBY-JK bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Saat itu, subsidi minyak tanah lebih banyak dinikmati oleh kelompok menengah, sehingga pemerintah mengalihkan subsidi ke LPG 3 kilogram untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Namun, saat ini subsidi LPG sebesar Rp87 triliun per tahun belum sepenuhnya berhasil menstabilkan harga LPG 3 kilogram di tingkat konsumen," ungkapnya.

Mujiyono menambahkan, beberapa pemerintah daerah sudah lebih dulu melarang ASN menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan serupa juga sebaiknya diterapkan pada BUMN dan BUMD.

"DPRD akan terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani rakyat," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN: Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.