Akurat

Pencairan KJP Plus dan KJMU Batal, Disdik: Anggaran Belum Memungkinkan

Citra Puspitaningrum | 4 Februari 2025, 08:00 WIB
Pencairan KJP Plus dan KJMU Batal, Disdik: Anggaran Belum Memungkinkan

AKURAT.CO Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama yang semula dijadwalkan akhir Januari 2025 batal terlaksana.

Pasalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta menyebut masih ada kendala dalam ketersediaan anggaran.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, mengatakan, pihaknya bersama Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Namun, hasil koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menunjukkan pencairan anggaran belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 2, Cair Hari Ini 6 Desember

"Dari sisi ketersediaan anggaran memang belum memungkinkan itu bisa dilakukan penyaluran," katanya dalam rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta di Kebon Sirih, Senin (3/1/2025).

Sarjoko menambahkan, selama satu bulan terakhir Disdik dan SKPD terkait telah menggelar sejumlah rapat dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.

Dalam pembahasan itu, salah satu poin utama adalah perubahan tata kelola KJP Plus dan KJMU.

Perubahan memerlukan revisi peraturan gubernur (pergub) yang selama ini menjadi dasar implementasi program tersebut.

Baca Juga: PKB Jakarta Titip Dua Program ke Pramono-Rano, Perda Pesantren dan KJP

"Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU," ujar Sarjoko.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.