Akurat

Distribusi Dibatasi, Warga Jakarta Kesulitan Cari LPG 3 Kilogram

Citra Puspitaningrum | 3 Februari 2025, 19:32 WIB
Distribusi Dibatasi, Warga Jakarta Kesulitan Cari LPG 3 Kilogram

AKURAT.CO Pemerintah resmi melarang pengecer menerima distribusi gas LPG 3 kilogram dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini membuat warga Jakarta kesulitan mendapatkan gas melon karena hanya bisa membelinya di pangkalan resmi yang ditunjuk.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jakarta, Jupiter, menyebut, pentingnya distribusi LPG 3 kilogram lewat jalur resmi. Agar harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: LPG 3 Kilogram dan Subsidi Energi Tepat Sasaran

"Pemprov harus aktif menginformasikan lokasi pangkalan resmi kepada masyarakat. Ini untuk menghindari harga yang lebih tinggi di tingkat pengecer," katanya, kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Jupiter juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dalam distribusi LPG 3 kilogram, guna mencegah kelangkaan dan lonjakan harga.

Ia meminta Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Pertamina agar stok LPG 3 kilogram tetap aman dan masyarakat tidak kesulitan mencari.

Baca Juga: Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri Bahlil: Sebagian Tidak Tepat Sasaran

"Pemprov harus menyiagakan pangkalan saat permintaan meningkat. Langkah ini harus terus dilakukan agar distribusi tetap lancar," ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta ini juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan yang bisa memicu kelangkaan.

"Panic buying justru akan memperburuk situasi. Masyarakat harus tetap tenang dan membeli sesuai kebutuhan," kata Jupiter.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Pertamina Imbas Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram

Lebih lanjut, ia meminta Pemprov Jakarta menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram atau menemukan harga tidak sesuai HET.

"Kami berharap distribusi LPG tiga kilogram diawasi ketat agar tepat sasaran. Dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar," pungkas Jupiter.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.