DPRD Jakarta Dorong Swasta Dukung Udara Bersih Lewat Penghijauan

AKURAT.CO Udara bersih menjadi kebutuhan utama masyarakat yang bermukim di wilayah Provinsi Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Rany Mauliani, menyebut bahwa tanggung jawab dalam mewujudkan hal itu tidak hanya di tangan pemerintah tetapi juga sektor swasta.
Menurutnya, Pemprov Jakarta telah memiliki regulasi untuk mendukung upaya tersebut, yakni melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam aturan itu, pemilik lahan kosong dikenakan sanksi pembayaran PBB dua kali lipat jika lahannya dibiarkan tidak digunakan.
Sebaliknya, mereka mendapat diskon 50 persen jika memanfaatkan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga: Tol Cibitung-Cilincing Tingkatkan Kualitas Lingkungan Lewat Program Beautifikasi dan Penghijauan
"Adanya sanksi pajak tersebut bisa mendorong perusahaan swasta untuk lebih sadar dan mendukung inisiatif ini," ujar Rany, kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Ia mengimbau semua pihak untuk bekerja sama demi mewujudkan udara bersih di Jakarta.
Ia juga mendorong perusahaan swasta ikut berkontribusi dalam penghijauan, meski tidak memiliki lahan kosong.
"Mereka dapat memanfaatkan area di gedung-gedung perkantoran seperti rooftop, halaman parkir atau membuat vertical garden yang ditanami pohon-pohon," jelas politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Rany, jika seluruh perusahaan di Jakarta melaksanakan inisiatif tersebut, kualitas udara akan membaik secara signifikan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Libatkan Pensiunan ASN dalam Program Penghijauan Jakarta
"Dengan demikian, setiap perusahaan di Jakarta dapat berkontribusi dalam menciptakan udara yang lebih bersih," katanya.
Sebelumnya, upaya menciptakan udara bersih di Jakarta juga mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Perusahaan farmasi Kalbe Consumer Health, misalnya, menyumbangkan 500 pohon untuk program penghijauan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Tak hanya itu, PT Len Industri turut berpartisipasi dalam gerakan penanaman 100 ribu pohon untuk mengurangi polusi udara.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk kontribusi sektor swasta dan BUMN dalam mengatasi masalah kualitas udara.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Penghijauan di Ruas Tol Bocimi
Kolaborasi juga didukung oleh Kementerian Perindustrian yang menggunakan teknologi digital untuk memantau kualitas udara secara realtime.
Sinergi antara pemerintah, BUMN dan sektor swasta dinilai krusial untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersih dan sehat.
Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan kualitas udara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









