Akurat

Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Panjang Akhir Januari

Oktaviani | 20 Januari 2025, 11:30 WIB
Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Panjang Akhir Januari

AKURAT.CO Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta meniadakan pengaturan lalu lintas ganjil genap saat masa libur pada 27-29 Januari 2025.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, peniadaan kebijakan ganjil genap bertepatan dengan hari libur peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Sinopsis Film Ganjil Genap, Nonton di 5 Web Resmi dan Aman Ini!

Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

"Diimbau para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," Syafrin berpesan.

Baca Juga: Semakin Ketat, Simak Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 25 Lokasi yang Perlu Diketahui

Sistem ganjil genap Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dua sesi.

Sesi pertama mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda tilang paling banyak Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Disosialisasikan Secara Masif, Kakorlantas Polri Berlakukan Ganjil Genap Selama Arus Balik 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK