Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Tunggu Pengumuman MK

AKURAT.CO KPUD Jakarta belum memastikan waktu penetapan dan pelantikan pasangan calon gubernur, Pramono Anung-Rano Karno.
KPUD masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada tanggalnya, kita serahkan ke MK. KPU paling lambat tiga hari setelah pengumuman BRPK," kata Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Pramono Anung: Warga Jakarta Harapkan Kepastian Hasil Pilgub
Menurutnya, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tidak memuat tanggal penepatan pasangan calon terpilih Pilkada Jakarta 2024.
Beleid itu hanya mengatur penetapan hasil pilkada tanpa perselisihan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPUD.
Diketahui, Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tanpa gugatan di MK.
Baca Juga: Pramono Anung Puji Transparansi KPUD Sambil Tunggu Hasil Pilkada Jakarta
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK hingga batas yang ditentukan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
KPUD Jakarta menetapkan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Hasilnya, pasangan Pramono-Rano yang diusung PDI Perjuangan meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Baca Juga: Jika Menang Pilkada, Pramono Anung Siap Tancap Gas di 100 Hari Pertama
Disusul pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 1.718.160 suara atau 39,4 persen.
Lalu pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara atau 10,53 persen.
MK masih membuka permohonan sengketa hasil pilkada untuk daerah lainnya sampai tanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga: Pramono Anung Nyoblos di Dekat Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









