Zita Anjani Mundur dari DPRD DKI Jakarta Usai Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus Presiden

AKURAT.CO Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil setelah Zita ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang pariwisata.
Surat pengunduran diri Zita telah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI, Augustinus, pada 18 Oktober 2024.
"Betul, ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan. Suratnya tertanggal 14 Oktober, kami terima tanggal 18 Oktober," kata Augustinus, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Paling Ditunggu dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Pengganti Antar Waktu (PAW) atas pengunduran Zita akan diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta kepada pimpinan DPRD DKI.
Augistinus menjelaskan, proses administrasi PAW sedang berjalan, dan surat dari DPW PAN akan diajukan kepada Ketua DPRD.
Zita mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena anggota DPRD tidak diperbolehkan rangkap jabatan, termasuk sebagai utusan presiden.
"Untuk anggota DPRD, tidak boleh rangkap jabatan," pungkas Augustinus.
Pada Selasa (22/10/2024), Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, termasuk Zita Anjani yang juga merupakan putri dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Kapolri Masih Pertimbangkan Kandidat Wakapolri Pengganti Agus Andrianto
Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 76M/2024.
Berikut daftar Utusan Khusus Presiden yang dilantik:
1. Muhammad Mardiono: Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas: Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman: Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad: Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana: Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu: Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani: Bidang Pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








