AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan ganjil-genap kendaraan pada Senin (16/9/2024).
Kebijakan ini lantaran adanya hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya akan tetap memantau kondisi lalu lintas walaupun kebijakan gage sedang ditiadakan.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujarnya, Minggu (15/9/2024).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan gage mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Untuk itu, Syafrin meminta masyarakat harus tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan serta menciptakan kenyamanan bagi para pengendara.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," pungkasnya.