Korban Kebakaran Pemukiman Manggarai Menanti Itikad Baik dari PT KAI

AKURAT.CO Nasib warga korban kebakaran di Manggarai belum menemukan titik terang. Sebab, audiensi dengan PT KAI yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta tak kunjung mendapat respons positif.
"Saya sudah fasilitasi (audiensi) tapi sepertinya PT KAI kurang respon. Tanah (bekas kebakaran) kan punya PT KAI," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Pj Heru menambahkan, sebanyak 450 orang penyintas akhirnya direlokasi ke rumah susun (rusun) Pasar Rumput yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
"Mereka akan diberi waktu dua hingga tiga bulan untuk mereka bisa kembali ke tempatnya. Dan tiga bulan ini sementara gratis," ujarnya.
Baca Juga: Bank DKI Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Manggarai
Sementara itu, Pasar Jaya menyediakan sebanyak 689 unit kamar di menara tiga dan jumlah ini cukup untuk menampung para penyintas kebakaran Manggarai pada 13 Agustus lalu.
Terdapat 683 bangunan (rumah dan rumah semi permanen) ludes dilalap api dan jumlah warga penyintas kebakaran mencapai 3.043 jiwa atau 1.050 kepala keluarga (KK).
Adapun kebakaran terjadi di RW 06 dan RW 12, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan itu, terjadi pada Selasa (13/8/2024) dini hari.
Selain rusun sebagai tempat hingga sementara, Pemprov DKI juga memberikan sejumlah bantuan pada para penyintas, salah satunya hari ini berupa paket sembako dan peralatan tulis bagi anak-anak.
"Ada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), telah menyumbang sejumlah 450 paket bagi warga yang terdampak kebakaran," jelasnya.
Rusun Pasar Rumput sendiri mengusung konsep hunian yang terintegrasi dengan area pasar. Area bawah untuk pasar, sedangkan area atas untuk unit hunian.
"Rusun ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Jadi, ada dua konsep hunian, rusun sewa dan komersial. Rusun sewa diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah. Sekarang, sedang berproses yang komersial melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan dari pemerintah daerah," kata Heru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









