Tekan Polusi di Jakarta, Pemprov Diminta Kebut Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

AKURAT.CO Pemprov Jakarta diminta untuk mengejar target Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 30 persen dari luas wilayah, dalam rangka menekan polusi udara yang terus masuk kategori tidak sehat.
"Ruang terbuka hijau perlu diperluas. Program ini butuh percepatan. Masih jauh target sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, dikutip Antara, ditulis Sabtu (8/6/2024).
Menurut Simon, Pemprov Jakarta bisa mencapai target ideal proporsi RTH dengan cara mengalih fungsikan aset yang tak berfungsi atau aset tidur. Dari data tahun 2023, Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah.
Data tersebut lanjut Simon, menunjukkan betapa masih sangat jauh dari target ideal yang tercantum dalam undang-undang untuk itu perlu adanya percepatan dalam memperluas dan memperbanyak RTH di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau di Jakarta yang Cocok untuk Melepas Penat
Selain mengejar target RTH, aset tak terpakai juga bisa dimanfaatkan sebagai area resapan air, menekan polusi udara, dan menjadi tempat wisata bagi warga Jakarta. "Saat ini, kadar emisi karbondioksida (CO2) kita cukup tinggi dan menjadi salah satu sumber polusi udara," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Boyke Hasiholan, menilai revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan sudah menjadi suatu keharusan. Sebab, Ragunan menjadi aset penting yang dimiliki Jakarta karena menjadi hutan kota terbesar.
Menurutnya, fungsi Taman Margasatwa Ragunan juga sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang mudah diakses semua lapisan masyarakat.
"Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan memang sudah dilakukan secara bertahap hingga saat ini. Kita berharap, revitalisasi tersebut tetap dengan memperhatikan kesejahteraan satwa yang ada di sana," kata Boyke di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









