Akurat

Sejak 1993 Ada 295 Objek Cagar Budaya di Jakarta Ditetapkan

Wahyu SK | 30 Mei 2024, 19:45 WIB
Sejak 1993 Ada 295 Objek Cagar Budaya di Jakarta Ditetapkan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 295 objek cagar budaya sejak tahun 1993, tersebar di seluruh wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo, dalam seminar daring bertema Cagar Budaya di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pahami Agar Tetap Lestari, Kamis (30/5/2024).

"Kriteria berdasarkan Surat Keputusan Nomor 475 Tahun 1993, setelah itu ada penetapan yang terpisah berdasarkan keputusan gubernur. Sejak 2015 sampai 2024 itu lebih aktif untuk penetapan, sehingga saat ini Jakarta memiliki cagar budaya dengan total 295 objek cagar budaya," jelasnya.

Berdasarkan persebaran di wilayah kota administrasi, objek cagar budaya terbanyak berada di Jakarta Barat dengan total 127.

Baca Juga: Intip 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional Terbaru

Kemudian di Jakarta Pusat sebanyak 107 cagar budaya, Jakarta Timur (28), Jakarta Utara (18) dan Jakarta Selatan (13).

Selain itu, terdapat satu kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kepulauan Seribu dan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua yang berada di Jakbar dan Jakut.

"Jadi, Kota Tua ini memang sebagian wilayahnya seperti Pelabuhan Sunda Kelapa itu Jakarta Utara, namun untuk wilayah Taman Fatahillah masuk wilayah Jakarta Barat," Norviadi menerangkan.

Salah satu objek cagar budaya yang sudah ditetapkan adalah Golok Cakung, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penetapan Golok Cakung I-VII sebagai benda cagar budaya.

Golok ini dianggap sebagai benda bersejarah yang dimiliki masyarakat Betawi dengan ciri khas mencolok, yakni kandungan meteor pada bagian bilah.

Selain itu, bagian depan ke bawah bilahnya tampak meruncing sehingga menambah nilai estetis.

Gagang Golok Cakung terbuat dari tanduk binatang dan sarungnya dari kayu Nagasari.

Baca Juga: Disbud DKI Tetapkan Kompleks Pasar Baru Sebagai Cagar Budaya

Golok Cakung menjadi senjata dan pelengkap yang merupakan ciri khas pukulan Cakung, aliran silat dari Cakung yang disebut juga dengan aliran Maen Pukulan Deprok.

Saat ini, Golok Cakung I berada di Sanggar Seni dan Budaya Betawi Cakung, Jakarta Timur.

Sementara Golok Cakung II-VII di Sanggar Bedok Latih dan dilestarikan sehingga selalu dimanfaatkan pada acara seni budaya Betawi.

Pelestarian warisan sejarah bersifat kebendaan berupa cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau air merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Terdapat empat hal yang menjadi kriteria cagar budaya, yakni berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat selama 50 tahun.

Selain itu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK