Gerai SIM Keliling Jakarta Tersedia di Dua Lokasi Hari Ini

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi pada hari ini (Minggu, 26/5/2024).
Gerai SIM Keliling disediakan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, meski di hari libur.
Akun X @tmcpoldametro menginformasikan, layanan ini beroperasi dengan waktu terbatas yakni pukul 08.00-12.00 WIB.
Lokasi berada di Jalan Raden Inten, Kalimalang, Jakarta Timur (samping Mcd Duren Sawit), dan di Jalan Panjang, Jakarta Barat (depan Bank BJB Kebon Jeruk).
Baca Juga: SIM Indonesia Bisa Digunakan Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku diimbau melengkapi dokumen yakni SIM dan KTP asli dengan melampirkan fotokopi masing-masing.
Saat di lokasi segera mengisi formulir dan mengikuti serangkaian tes kesehatan dan psikologi (online) sebelum mengikuti sesi foto pembuatan SIM.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Ternyata Bikin SIM Bisa Dilakukan Dari Rumah, Berikut Cara Dan Biayanya
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








