Enggak ke Mana-mana, Acara Perpisahan Siswa di Jakarta Cuma Boleh di Area Sekolah

AKURAT.CO Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan dan study tour di luar area sekolah.
Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai insiden kecelakaan maut bus rombongan pelajar asal Kota Depok di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
"Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana. Hanya di lingkungan sekolah masing-masing, menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo.
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Soal Study Tour, Kesiapan Kendaraan Jadi Poin Penting
Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko lebih tinggi.
"Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujarnya.
Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya," katanya.
Disdik DKI mengarahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja dengan menggunakan fasilitas yang ada.
Baca Juga: Study Tour Naik KLB, Apa Itu Dan Bagaimana Menyewanya?
Purwosusilo menyebut satuan pendidikan yang tetap ingin melaksanakan perpisahan atau study tour di luar sekolah akan melalui sejumlah tahapan pembinaan dan monitoring dari Disdik DKI Jakarta.
"Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing juga melakukan monitoring. Kami persuasif. Dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," jelas Purwosusilo, dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









