Usai Ditertibkan, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir

AKURAT.CO Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat akan memperbaiki dan menata Taman Jalur Hijau Jati Pinggir, Jalan Petamburan, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang.
Pascapenataan yang dilakukan oleh unsur Tiga Pilar Kelurahan Petamburan, para petugas berharap dukungan warga untuk menjaga lingkungan lebih ditingkatkan.
Mila Ananda selaku Kasudin Pertamanan Jakarta Pusat mengatakan untuk rencana jangka pendek pihaknya akan merapihan dengan penanaman dan perbaikan sarana dan prasarana.
"Tahun 2025 akan kami usulkan penataan dengan desain yang bisa meminimalisir upaya okupasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,"tegas Mila, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Walau Menang, Pelatih LavAni Akui Timnya Masih Belum Kompak
Upaya lainnya sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari, Mila menegaskan pihak RT dan RW telah diminta untuk mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan melanggar ketertiban.
Hal itu dilatarbelakangi banyaknya bangunan semi permanen dan barang bekas dilokasi penataan.
"Beberapa kali sebenarnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak RT RW untuk bantu menghimbau warga sekitar agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketertiban, namun pelanggaran kerap terjadi. Komunikasi dengan RT RW sebenarnya sudah dilakukan oleh Ka Satpel Kecamatan," ungkapnya.
Terlebih lanjut Mila, rumah di sekitar lokasi juga tergolong rumah sangat sederhana dengan jumlah hunian yang melebihi kapasitas tampung yang layak. Kondisi itu membuat warga sering memanfaatkan taman untuk menempatkan barang mereka.
Baca Juga: Kecelakaan Tesla di Seattle Tewaskan Pengendara Sepeda Motor, Keamanan Autopilot Dipertanyakan
"Lingkungan sekitar pasar yang pedagangnya membuang sampah dan menempatkan barang-barangnya di area taman"jelasnya.
Upaya penataan taman juga menjadi salah satu alasan Mila karena beberapa kali pihaknya menertibkan aliran listrik ilegal. Kondisi ini malah membuat pasokan listrik ke area taman mati.
Idealnya lanjut Mila ketertiban bukan menjadi tugas dari aparat pemerintah saja, namun menjadi tanggungjawab semua unsur termasuk masyarakat.
"Karena masyarakatlah yang menjadi target dampak pembangunan sarana prasarana umum yang dibangun pemerintah sehingga ketika diberi fasilitas, selayaknya dijaga tetap tertib dan nyaman. Apalagi beberapa hari yang lalu juga kami menertibkan aliran listrik ilegal (nyantol) dan mengakibatkan lampu taman mati karena korslet,"imbuhnya.
Baca Juga: Misteri Tsunami Oktober di Jepang Terpecahkan, Gunung Berapi Dituding Penyebabnya
Sementara itu, Lurah Petamburan, Rian Hermanu mengatakan, kini ribuan tanaman pilihan telah tertanaman dilokasi yang ditertibkan. Ia mengatakan kini lokasi lebih berwarna, apalagi ketika tanaman tumbuh dengan baik.
"Hari ini sudah ditanamkan tanaman sebanyak 3.700 tanaman. Untuk jenisnya ada Pentul Pacing 1.000, Bakung Kebo 2.000 dan Bakung Kecil 700. Tanaman ini akan terus dirawat dan menambah keindahan di taman,"ungkap Rian.
Personil gabungan dari PPSU dan Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat disebutnya juga menata area sekitar taman agar terlihat rapih dan bersih.
"Sekarang sudah sangat enak dipandang. Karena tidak ada bangunan liar dan barang rongsok. Kami juga meminta warga agar ikut menjaga, peduli dan merawat taman bersama,"imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat: Lebih Mulia PKS Jadi Oposisi Bersama PDIP
Sebelumnya sebanyak 30 petugas gabungan dari PPSU, Satpol PP, Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Tamhut) Jakarta Pusat, TNI dan Kepolisian melakukan penertiban di lokasi kegiatan.
Penertiban dilaksanakan menindaklanjuti aduan warga. Kondisi taman selebar sekitar 3 meter dan panjang sekitar 1.000 meter di beberapa titik dijadikan lokasi penimbunan barang rongsok dan kandang ayam.
"Memang ada oknum warga yang memanfaatkan untuk menempatkan barang rongsok dan kandang unggas. Seharusnya tidak boleh," katanya, Kamis (25/4/2024).
Dilanjutkan Rian, pemanfaatan lahan taman itu ditegaskannya melanggar Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Ada Lagi Pelanggaran Terhadap Demokrasi
Selain mengakibatkan lingkungan jadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga menggangu fungsi RTH yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana interaksi sosial publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










