Seorang Pria Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan Berkedok Uang THR di 3 Minimarket

AKURAT.CO Seorang pria berinisial RN (40) diamankan karena melakukan pemerasan di sejumlah minimarket di wilayah Jakarta Barat.
"Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idulfitri," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, (23/4/2024).
Hasoloan menambahkan, antara pelaku dengan pihak minimarket memang tidak memiliki hubungan kerja. Namun, pelaku meminta sejumlah uang dan barang.
Salah satunya, pada saat pelaku menyerahkan barang di kasir dan penjaga minimarket menyerahkan struk pembelian, pelaku tidak ingin membayar.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan mengancam pelayan toko untuk mengempeskan ban kendaraan yang terparkir di depan minimarket, apabila kemauannya tidak dipenuhi.
"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," tuturnya.
Karena hal itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







