Polisi Amankan 5 Pelaku Pemerasan Pengusaha Hiburan di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Minta Duit Rp25 Juta!
Dwana Muhfaqdilla | 4 April 2024, 18:43 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan lima orang yang memeras pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp25 Juta kepada pengusaha hiburan tersebut jika tidak ingin didemo karena buka pada saat bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kelima orang tersebut ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan.
“Ada lima orang yang diamankan dan saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi. Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota Ormas dari tiga Ormas yang berbeda,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Kelima orang tersebut adalah YM alias Paung (24) selaku sekjen Ormas, M alias Mar (23) selaku mahasiswa sekaligus anggota Ormas, FK (24) selaku tukang parkir sekaligus anggota Ormas, DS (30) selaku tukang parkir sekaligus anggota Ormas, dan MW (31) selaku tukang ojek pangkalan sekaligus anggota Ormas.
Ade Ary menambahkan, dari lima orang tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YM dan M.
“Dari hasil interogasi awal kepada Saudara YM dan Saudara M alias Mar, ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Hal ini pun diperkuat dari kedua pelaku yang mengakui bahwa mereka memang memeras korban, memanfaatkan bukanya usaha korban pada saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Tanpa Cetakan! Ini Resep Lidah Kucing ala Devina Hermawan, Cocok untuk Hampers Lebaran 2024
“Diduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp25 juta, namun korban baru memberikan sebesar Rp13 juta dengan cara transfer dan tunai,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah meminta jajarannya untuk menindak tegas Ormas yang memeras masyarakat.
“Di media sudah ramai, tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada Pasalnya,” kata Karyoto Selasa (2/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








