Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Sudah Selayaknya Direstorasi

AKURAT.CO Aktivis Komunitas Pemberdayaan masyarakat Indonesia (KPMI), Adjie Rimbawan, turut menyoroti wacana restorasi atau rehab rumah dinas (Rumdis) Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya rumah dinas Gubernur DKI memang layak untuk direstorasi.
Pernyataan itu disampaikan Adjie, mengingat beberapa kali dirinya berkunjung ke rumah dinas Gubernur DKI yang berada di Jalan Suropari Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kebetulan saya sudah beberapa kali ke rumah dinas gubernur. Melihat kondisinya, memang perlu direhab," kata Adjie dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Pada prinsipnya, lanjut Adjie, jika menjadi kebutuhan untuk melakukan perbaikan, maka segera diperbaiki. Terlebih rumah dinas gubernur merupakan cagar budaya, yang memang harus direstorasiagar tetap keberadaannya tetap terjaga.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Balita di Cengkareng, Pelakunya Masih Anggota Keluarga
"Rumah dinas gubernur itukan sebagai cagar budaya, restorasi emang harus dilakukan. Terlebih ada beberapa bangunan yang memang harus diperbaiki," ujar dia.
Meski demikian Adjie meminta Pemprov DKI Jakarta, tetap fokus terhadap pembangunan serta mengutamakan program-program yang pro kepada masyarakat Jakarta.
Diketahui, Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan duit sekitar Rp22,2 miliar atau tepatnya Rp22.288.355.510 untuk biaya restorasi rumah Gubernur.
Rencana proyek itu dapat dilihat dari situs SiRUP LKPP dengan nomenklatur ‘Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta’ dan nomor kode RUP 50774494.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Diperiksa KPK
Rencananya tender bakal dimulai pada Juni 2024 mendatang, sedangkan pelaksanaan proyek ditargetkan mulai Juli hingga Desember 2024. Sementara pemanfaatan barang atau jasa tersebut dapat dimulai pada 2025 mendatang.
Pemprov DKI juga telah membuka tender untuk perencanaan restorasi dengan total pagu Rp1.549.282.980 atau Rp1,5 miliar dan tender pengawasan restorasi dengan total pagu Rp1.161.962.235 atau Rp1,1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








