Akurat

Baru 4 Keluarga Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Jalani Proses Antemortem

Dwana Muhfaqdilla | 8 April 2024, 20:12 WIB
Baru 4 Keluarga Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Jalani Proses Antemortem

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini sudah ada empat keluarga yang menjalani proses antemortem atau pengumpulan data korban, terkait kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

"Jadi saat ini sedang berlangsung. Sudah ada empat keluarga yang saat ini sudah melaksanakan kegiatan ante mortem," kata Sigit kepada wartawan di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).

Teruntuk keluarga korban yang lain, pihaknya masih akan menunggu kedatangannya. Adapun pihak Polri sampai saat ini masih mencoba untuk menghubungi keluarga korban.

Baca Juga: Seluruh Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58 Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Besarannya

"Sisanya (keluarga korban yang belum datang) akan kami tunggu," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan proses postmortem kepada korban, proses ini dilakukan dengan mengambil jaringan tubuh korban untuk diambil data-datanya.

"Dan dari 12 jenazah terdiri dari 7 laki-laki dan 5 wanita, saat ini semuanya sedang dalam proses postmortem untuk mengambil jaringan tubuh kemudian juga properti yang mungkin masih bisa didapat," ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Listyo Sigit meninjau langsung RSUD Karawang bersama dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menhub Budi Karya Sumadi. RSUD Karawang sendiri menjadi lokasi perawatan dan identifikasi korban.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu Gran Max, Daihatsu Terios, dan Bus Primajasa dari arah Bandung.

Akibat kecelakaan ini, dua mobil langsung mengalami kebakaran yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.