Ganjil Genap di Jalur Puncak Tetap Berlaku Sampai Minggu

AKURAT.CO Polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang akhir pekan ini.
Informasi dari akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, @satlantaspolresbogor.tmc, kebijakan ini sudah diterapkan mulai Kamis (28/3/2024) kemarin.
Kemudian dilanjutkan pula pada hari ini (Jumat, 29/3/2024) dan akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).
"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 28 Maret 2024-31 Maret 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tulis informasi tersebut.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Pemberlakuan Contra Flow dan Ganjil-Genap Saat Mudik dan Arus Balik 2024
Selama penerapan ganjil genap, polisi memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak.
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan akan diminta putar balik.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tambah informasi tersebut.
Adapun, peraturan ganjil genap juga diterapkan di beberapa titik seperti Exit Tol Ciawi, Simpang Gadog dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Aturan Lengkap One Way, Contra Flow hingga Ganjil-Genap Saat Mudik Lebaran 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









