Akurat Logo

Cara Mengatur Gaji Bulanan dengan Metode 5-3-2 Versi Islami

Lufaefi | 29 September 2026, 06:00 WIB
Cara Mengatur Gaji Bulanan dengan Metode 5-3-2 Versi Islami
Mengatur Gaji Bulanan Versi Islam - Istimewa

AKURAT.CO Gaji bulanan sering kali terasa cepat habis meski nominalnya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengeluaran rumah tangga, cicilan, kebutuhan anak, transportasi, hingga keperluan kecil yang tidak terasa dapat membuat uang yang diterima di awal bulan sudah menipis sebelum waktunya.

Karena itu, mengatur gaji membutuhkan perencanaan. Salah satu cara yang dapat dicoba adalah metode 5-3-2, yakni membagi penghasilan ke dalam tiga kelompok utama. Dalam perspektif Islam, metode tersebut dapat dikembangkan dengan memasukkan unsur nafkah, sedekah, tabungan, dan menghindari pemborosan.

Metode 5-3-2 bukan ketentuan khusus dalam syariat. Angka tersebut merupakan metode pengelolaan keuangan yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Prinsip Islam yang perlu dijaga adalah bagaimana harta diperoleh secara halal, digunakan secara bertanggung jawab, dan tidak berlebihan.

Lalu, bagaimana menerapkan metode 5-3-2 secara Islami?

Pertama, 50 persen untuk kebutuhan pokok dan kewajiban.

Setengah dari penghasilan dapat dialokasikan untuk kebutuhan utama, seperti makanan, tempat tinggal, listrik, transportasi, pendidikan anak, kesehatan, serta kewajiban pembayaran yang memang harus diselesaikan.

Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja, agar Diberi Rezeki yang Melimpah dan Berkah untuk Keluarga

Islam mengajarkan agar seseorang bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarganya. Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS Al-Baqarah: 233).

Dalam penerapannya, angka 50 persen bukan angka mutlak. Jika kebutuhan pokok keluarga lebih besar, pembagian dapat disesuaikan. Yang penting adalah mengetahui mana kebutuhan dan mana keinginan.

Kedua, 30 persen untuk tabungan, dana darurat, dan tujuan masa depan.

Sebagian penghasilan dapat disisihkan untuk kebutuhan yang belum terjadi, seperti dana darurat, biaya pendidikan, kebutuhan rumah, atau rencana jangka panjang.

Menyisihkan uang untuk masa depan bukan berarti tidak bertawakal kepada Allah. Justru perencanaan merupakan bagian dari ikhtiar. Al-Qur'an menggambarkan pentingnya mempersiapkan sesuatu untuk menghadapi masa mendatang dalam kisah Nabi Yusuf AS.

Dalam QS Yusuf ayat 47–48, Nabi Yusuf AS memberikan strategi menghadapi masa paceklik dengan menyimpan hasil panen selama masa subur.

Prinsip tersebut dapat menjadi inspirasi bahwa seorang Muslim perlu memiliki perencanaan dan tidak menghabiskan seluruh penghasilannya sekaligus.

Untuk simpanan, Muslim juga perlu memperhatikan instrumen yang digunakan. Jika memilih produk keuangan, pastikan mekanisme dan akadnya sesuai dengan prinsip syariah serta memahami risikonya.

Ketiga, 20 persen untuk sedekah, pengembangan diri, dan kebutuhan fleksibel.

Bagian terakhir dapat digunakan untuk beberapa keperluan, termasuk sedekah, membantu keluarga, pengembangan keterampilan, rekreasi yang wajar, atau kebutuhan lain yang sifatnya fleksibel.

Sedekah tidak harus menunggu seseorang menjadi kaya. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya.” (QS Saba: 39).

Namun, pembagian 20 persen tersebut juga tidak berarti seluruhnya harus disedekahkan. Besarnya sedekah sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan masing-masing.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi