Akurat

Warga Apartemen CER Tolak dan Protes Kenaikan IPL dan Uang Fasum

Arief Rachman | 27 Maret 2024, 11:35 WIB
Warga Apartemen CER Tolak dan Protes Kenaikan IPL dan Uang Fasum

AKURAT.CO Warga Apartemen Casablanca East Residence Pondok Bambu, Jakarta Timur, menolak keluarnya peraturan tentang penambahan biaya fasilitas umum sebesar Rp59.500 dan kenaikan IPL sebesar 2000/m2.

Warga menilai, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Iman Kha, telah melanggar Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).

Anggota P3SRS Evan mengatakan, peraturan tersebut telah melanggar AD ART karena menetapkan kenaikan IPL secara sepihak sebelum Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) dilaksanakan dan hanya berdasarkan Surat Keputusan Pengurus.

Baca Juga: Vietnam Dibungkam Timnas Indonesia 3-0, Philippe Troussier Harus Keluar Lewat Pintu Khusus Stadion My Dinh

“SK tersebut melanggar Pasal 368 KUHP, pelanggaran anggaran dasar bagian keempat yaitu kewenangan pengurus dan pengawas yaitu pasal 19 angka (1) tentang kewenangan pengurus perhimpunan). Kami menuntut Dinas Perumahan DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran AD ART yang dilakukan oleh Ketua P3SRS. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Evan, Rabu (27/3/2024).

Evan yang merupakan perwakilan warga Apartemen Casablanca East Residence menilai, keputusan Ketua P3SRS yang melarang warga yang belum membayar uang Fasum untuk membeli listrik sebagai bentuk pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang P3SRS memutuskan listrik dan air di apartemen saat terjadi konflik di apartemen tersebut. Dalam pergub itu, ada sejumlah kondisi yang melarang P3SRS selaku pengurus memutuskan listrik dan air di apartemen yang mereka Kelola yaitu perselisihan tata tertib penghunian antara P3SRS dengan penghuni, penetapan IPL tanpa melalui rapat umum anggota, adanya dualisme kepengurusan serta adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus pengelolaan rusun yang merugikan pemilik dan penghuni,” lanjut Evan.

Baca Juga: Buka Puasa Langsung Makan Nasi, Apakah Baik untuk Kesehatan?

Karena itu, kata Evan, warga apartemen Casablanca East Residence meminta Dinas Perumahan DKI Jakarta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.