Akurat

Pria Bertato Residivis Diborgol Polsek Tambora Usai Melancarkan Pencurian Handphone dengan Modus COD

Dwana Muhfaqdilla | 24 Maret 2024, 15:21 WIB
Pria Bertato Residivis Diborgol Polsek Tambora Usai Melancarkan Pencurian Handphone dengan Modus COD

AKURAT.CO Polisi menangkap pria bertato berinisial ATJ (33) yang Residivis berbagai kasus, usai melakukan kekerasan dan pencurian handphone milik Hirgal S, di Jalan Sawah Lio Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, modus pencurian pelaku yakni mengunggah foto barang yang ingin dijual melalui Facebook. Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).
 
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya saat konferensi pers di kantornya, dikutip Minggu (24/3/2024). 

 
Lebih lanjut, Donny mengungkapkan, pelaku biasanya beraksi dengan dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Adapun saat ini teman pelaku yang berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO). 
 
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas," ungkap Donny. 
 
Adapun aksi curas yang terakhir ini dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024. Saat itu, pelaku melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli sebuah handphone. 
 
Saat tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam. 
 
 
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," tungkasnya. 
 
Diketahui, duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-harinya. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu. 
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.