Dua Kali Mangkir, Polisi Tangkap Tersangka Pornografi Siskaeee

AKURAT.CO Selebgram Fransiska Candra Novita, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Siskaeee harus dijemput paksa pihak Kepolisian terkait kasus yang menimpanya. Siskaeee digelandang pihak Kepolisian pada, Rabu 24 Januari 2024, pagi tadi sekitar pukul 08.25 WIB, di Apartement Student Castle kamar B 0221, yang terletak di Jl Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang menyebut bahwa ini adalah tindak lanjut dari perkembangan penanganan perkara/penyidikan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri dalam keterangan resminya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Jalani Adegan Porno, Siskaee Akui Tak Ada di Script
Penjemputan paksa ini bukan tanpa alasan, pasalnya Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
"Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka," terang Ade Safri.
Baca Juga: Dibayar Rp10 Juta, Siskaee Akui Tak Ada Kekerasan Di Film Kramat Tunggak
"Bahwa tersangka FCN alias Siskaee sudah 2 kali mangkir/tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo."
Selain itu, penangkapan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee bakal dipersangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









