Siskaeee Absen Pemeriksaan Perdana Polda, Minta Jadwal Ulang

AKURAT.CO Tersangka perkara pornografi, Siskaeee tidak memenuhi pemeriksaan perdana Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2024). Sosok kontroversial itu meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.
Ketidakhadiran Siskaee dikonfirmasi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo. Dirinya menyebut Siskaeee tidak hadir dan mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan.
"Belum (hadir). (Siskaee) mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15 (Januari)," sebut Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo dalam pesan singkat, yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: 11 Pemeran Kasus Rumah Produksi Film Porno Diperiksa Hari Ini, Ada Siskaeee dan Meli 3gp
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pemeran kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, pada Senin (8/1/2024). Total 11 orang tersangka yang terdiri dari dua pemeran pria dan sembilan pemeran wanita diagendakan untuk diperiksa.
Tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sedangkan sembilan pemeran wanita adalah, Siskaeee, Meli 3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, dan Velisya Icii.
Namun, dari 11 tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tersebut, dua diantaranya tidak datang untuk menjalani panggilan. Mereka adalah Siskaeee dan Bima Prawira.
Baca Juga: Siskaeee dan 10 Orang Lain Ditetapkan Tersangka Film Porno
Selain Siskaeee, AKBP Ardian juga menyampaikan bahwa pemeran pria Bima Prawira belum hadir menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian lantaran sakit.
"Tallent pria atas nama BP (Bima Prawira) alasan sakit," jelasnya.
Sebelumnya, ke-11 orang tersebut harus menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (28/12/2023) silam, terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Si Seksi Siskaeee Tidur Dengan 216 Pria Berbeda, Camkan Kata Dokter Boyke
Pemeriksaan yang dilakukan pada, Senin (8/1/2024) kemarin, adalah yang pertama setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dipidana dengan pudana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Jawaban Siskaeee Saat Dijodohkan dengan Rizky Billar
Sebelum menetapkan ke-11 orang tersebut sebagai tersangka, polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara di mana ditemukan fakta penyidikan dan alat bukti yang cukup untuk menaikan status mereka sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








