Uji Emisi Terus Jadi Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara, Apakah Efektif?

AKURAT.CO Uji emisi menjadi salah satu langkah yang digunakkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi dari udara ibukota yang terus memburuk.
Terakhir, kebijakan baru dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengenai razia uji emisi kendaraan di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dimulai pada Rabu (1/11/2023).
Pada kebijakan ini, kendaraan roda dua maupun roda empat di jalanan Jakarta akan terjaring dalam razia uji emisi, khusus bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun.
Apabila kendaraan tidak lolos dalam uji emisi, maka kendaraan akan mendapatkan sanksi tilang hingga denda sebesar Rp250.000 untuk kendaraan motor, serta Rp500.000 untuk kendaraan mobil.
Baca Juga: Rekam Jejak God Bless, Band Rock Indonesia Yang Masih Bertahan Hingga Saat Ini
Namun apakah uji emisi benar-benar efektif mengurangi polusi dari udara Jakarta?
Uji emisi sendiri merupakan bentuk pengujian dari kinerja mesin kendaraan dengan menggunakkan alat tertentu yang dapat melihat tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Melalui pengujian ini, mesin penguji emisi dapat menentukan kondisi prima dari suatu kendaraan dengan melihat kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Kadar gas buang yang berasal dari hasil pembakaran pada mesin kendaraan sendiri sangat berpengaruh terhadap lingkungan.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Masjid Al Aqsa Dan Dome Of The Rock Yang Kerap Tertukar
Semakin banyak kadar gas buangan yang dikeluarkan hingga melebihi batas maksimal, maka mesin kendaraan dianggap tidak dalam kondisi prima dan membutuhkan perawatan.
Maka dengan adanya uji emisi, kondisi kendaraan di jalanan Jakarta yang tidak prima dan menyumbang gas buang dengan kadar tinggi dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebelum menyumbang polusi semakin besar ke udara.
Sementara itu, penetapan aturan uji emisi yang dikhususkan bagi kendaraan berusia tiga tahun terjadi bukan tanpa alasan.
Kendaraan dengan masa pakai di bawah tiga tahun dianggap memiliki tingkat emisi yang masih bagus dan sesuai dengan kriteria pabrik yang berlaku.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









