Cerita Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta Oleh PLN

AKURAT.CO Seorang warga berinisial AS (66) di Cengkareng, Jakarta Barat, didenda Rp33 juta oleh PLN karena diduga mengganti alat meteran listrik.
Cerita ini diketahui berdasarkan cuitan sang anak SL (28) di aplikasi X atau Twitter.
SL mengaku tak terima keluarganya didenda oleh PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. Pasalnya, ini bukan kali pertama keluarganya didenda oleh PLN dengan alasan melanggar aturan.
SL mengeklaim hasil pengecekan kilowatt per hour (kWh) meteran listrik di rumahnya tak ada kejanggalan meski segelnya berbeda. Menurutnya, ini berdasarkan hasil pengecekan petugas laboratorium PLN. Namun SL tetap didenda oleh PLN.
Baca Juga: Dibuka Sampai 25 Oktober, Cek Syarat Dan Cara Daftar Lowongan Kerja PLN
"Board atau mesin KwH meter milik kami sudah diuji di laboratorium milik PLN. Pihak lab kemudian menyatakan bahwa meteran kami dalam kondisi wajar kepada ayah saya, AS (66)," jelasnya saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).
Kondisi wajar yang dimaksud adalah kWh meter di rumah SL berfungsi normal, tidak ada tagihan yang lebih murah setiap bulannya meski segel berbeda.
"Kondisi wajar itu dalam artian tagihan yang ditampilkan semuanya masih tahap wajar, tidak ada pengurangan (harga) dengan kondisi meteran kami yang digunakan saat ini," tuturnya.
Namun sayangnya pernyataan petugas laboratorium PLN mengenai kondisi normal meteran SL tak tercatat dalam berita acara, melainkan hanya secara lisan saja. Jadi tak ada bukti konkret yang dipegang SL.
Baca Juga: 6 Cara Mengisi Token Listrik PLN 2023 Secara Praktis, Bisa Online Dan Offline
"Tapi sayang sekali berita acara yang dilakukan di tanggal tersebut untuk pengecekan lab tidak diberikan kepada kami. Kemudian ayah saya dipaksa untuk menandatangani surat utang sebesar Rp33 juta dengan alasan meteran dan segel yang kami gunakan itu pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan," papar SL.
Sementara, Manager UP3 Cengkareng PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Faisal Risa, mengatakan, pengecekan kWh merupakan wewenang dan tanggung jawab PLN untuk melindungi pelanggan.
"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu mulai dari pembangkit sampai kWh meter. Jadi, kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ujarnya.
Menurut Faisal, saat pengecekan di laboratorium PLN, petugas memang mendapati kelainan pada kWh meter dan segel yang dimiliki SL. Temuan itu diperiksa oleh PLN dan disaksikan langsung oleh pelanggan.
"Hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," tuturnya.
Faisal juga menghimbau pelanggan PLN untuk tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang dipasang agar tak terkena denda.
Apabila terdapat gangguan pada kWH meter, pelanggan bisa menghubungi PLN untuk dilakukan pengecekan. (Adinda Shafa Afriasti)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









