Akurat

Hari Ini Gerai SIM Keliling Tersedia Di 5 Lokasi

Mukodah | 3 Oktober 2023, 07:59 WIB
Hari Ini Gerai SIM Keliling Tersedia Di 5 Lokasi

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara itu, Selasa (3/10/2023).

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Bisa Cabut SIM Permanen

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling masyarakat diminta mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi.

Adapun persyaratan tersebut antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Layanan gerai SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik diharuskan membuat permohonan baru.

Biaya perpanjangannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM Tak Lagi Gunakan Angka 8 Dan Zig-zag

Adapun untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku di gerai SIM Keliling melainkan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK