Akurat Logo

250 Anggota Satpol PP Terus Pelototi PKL Kawasan Kota Tua

| 1 Februari 2023, 09:54 WIB
250 Anggota Satpol PP Terus Pelototi PKL Kawasan Kota Tua

JAKARTA AKURAT.CO  - Pemprov DKI terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian Pedagang Kaki Lima atau PKL kawasan Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. 

Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menyatakan, hal tersebut dilakukan agar PKL kawasan Kota Tua tetap teratur dan nyaman bagi para pengunjung.

Untuk itu, kata Yani, pihaknya mengatur tempat berjualan PKL ke binaan Kota Intan yang mampu menampung 456 PKL.

"Kami bertugas mengatur keberadaan pedagang yang berjualan di tempat yang telah disediakan, yakni lokasi binaan (lokbin) Kota Intan yang mampu menampung sebanyak 458 pedagang," ujar Yani melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2023).

Selain itu, Yani mengaku pihaknya juga sudah meminta Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk terus membenahi fasilitas pendukung di lokbin Kota Intan.

"Agar pedagang betah berdagang di lokasi yang telah disediakan," sambung Yani.

Sementara itu Camat Tamansari Agus Sulaeman mengatakan, bahwa saat ini penataan dan penertiban Kota Tua sudah lumayan baik.

"Untuk penataan Kota Tua, sedang penertiban peraturan oleh Satpol PP Jakarta Barat dan hasilnya sudah lumayan baik,” ujar Agus.

Agus menyatakan, pengawasan Kota Tua juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dari Suku Dinas Perhubungan untuk menata parkir liar, serta mengerahkan  250 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Sudin PPKUKM Jakarta Barat.

"Satpol PP mengerahkan 250 petugas untuk berjaga dan menata PKL untuk menempati lokbin Kota Intan," sambung Agus

Agus mengungkapkan, petugas dibagi dalam dua shift, shift pertama mulai dari Pukul 07.00 pagi hingga 14.00 siang, dan shift kedua dari jam 14.00 sampai tengah malam pukul 22.00 WIB.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F