Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Fasilitas Gratis TransJakarta bagi ASN

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus terus mengevaluasi efektivitas subsidi layanan transportasi publik, agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani keuangan daerah.
Salah satunya, fasilitas gratis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pengguna bus TransJakarta yamg disarankan bersifat sementara. Sebab, ASN merupakan kelompok yang secara ekonomi relatif mampu sehingga tidak perlu menikmati subsidi permanen.
"Sebenarnya tidak perlu. ASN itu kan secara ekonomi sudah mampu. Kecuali untuk uji coba atau program tertentu, boleh saja. Tapi jangan terus-menerus," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, saat dihubungi, dikutip Kamis (7/11/2025).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Diimbau Terapkan Subsidi Lintas Daerah untuk Tarif Transjakarta
Dia menilai, kebijakan ASN mendapat fasilitas gratis TransJakarta setiap hari Rabu masih dalam batas wajar, elama bersifat terbatas dan bertujuan uji coba. Namun, bila diterapkan secara berkelanjutan, hal itu justru berpotensi menambah beban keuangan daerah dan menimbulkan ketidakadilan sosial.
"Kalau cuma sementara dan terbatas, nggak masalah. Tapi kalau diberlakukan terus, ya bisa bikin berat keuangan juga," imbuhnya.
Baca Juga: Subsidi Tarif Transjakarta Terlalu Besar, Pengamat: Jangan Sampai Beban APBD Makin Berat
Dia menegaskan, subsidi sebaiknya difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti pelajar, pekerja berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan lainnya.
"Subsidi untuk ASN cukup sampai masa uji coba saja. Jangan permanen. Kalau dibiarkan terus, lama-lama bisa bikin rugi dan tidak adil bagi masyarakat lain," katanya.
Sejalan dengan pandangan itu, Pemprov Jakarta disebut tengah meninjau kembali berbagai skema subsidi transportasi agar kebijakan yang dijalankan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









