Akurat

Hampir 70 Ribu APK Ditertibkan di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Mukodah | 25 November 2024, 10:36 WIB
Hampir 70 Ribu APK Ditertibkan di Masa Tenang Pilkada Jakarta

AKURAT.CO Satpol PP Provinsi Jakarta menertibkan sebanyak 69.750 Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah, sehubungan dengan masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban hingga seluruh APK dapat diturunkan.

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," jelasnya, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Mengimbau Paslon Pilkada 2024 Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Menurut Arifin, penertiban dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai.

Selain juga untuk memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemungutan suara dengan nyaman pada 27 November 2024.

Berikut daftar APK yang ditertibkan, berdasarkan Seksi Data Informasi Satpol PP Jakarta:

- Spanduk 26.194 lembar
- Baliho 5.539 lembar
- Umbul-umbul 1.275 lembar
- Bendera 4.695 lembar
- Pamflet/stiker 14.740 lembar
- Poster 10.263 lembar
- Lainnya 7.044 lembar.

Baca Juga: Bawaslu Minta Pencopotan APK Paling Lambat Satu Hari Sebelum Pemungutan Suara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK