Bawaslu Minta Pencopotan APK Paling Lambat Satu Hari Sebelum Pemungutan Suara

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, meminta peserta pemilu serentak 2024 mencopot alat peraga kampanye (APK) paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pencopotan APK pada masa tenang termaktub dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Aturan pembersihan APK ada di 1 hari sebelum pemungutan suara (pasal 36 ayat 7.8.9)," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: KPU Sentil Peserta Pemilu yang Pasang APK Asal-asalan
Lolly mengatakan, di masa tenang yakni tanggal 11-13 Februari, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Apabila kedapatan melakukan kampanye peserta pemilu akan dijatuhi sanksi.
"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Jika sudah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, maka alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan.
"Tentu saja, imbauan agar seluruh peserta pemilu melakukan pembersihan secara mandiri agar APK masih bisa mereka manfaatkan jadi dokumen," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik dan seluruh peserta Pemilu 2024 punya kesadaran dalam memasang alat peraga kampanye (APK) dengan tertib. Sebab, masih banyak pemasangan APK yang membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pemasangan APK
"Harus menjadi kesadaran bersama. Adalah aspek estetika, keamanan dan keselamatan para pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga kampanye ambruk, jatuh melintang di jalan," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Hasyim menjelaskan, pemasangan APK oleh peserta pemilu dan partai politik seharusnya mengindahkan aturan yang berlaku di setiap wilayah.
Adapun, ketentuan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diatur pemerintah daerah masing-masing dalam perizinannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







