Pemprov DKI Diminta Tambah Anggaran untuk Penanganan Stunting secara Komprehensif

AKURAT.CO Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan anggaran penanganan stunting.
Menurutnya, dukungan anggaran saat ini masih kurang untuk menangani masalah stunting secara menyeluruh.
Ali Johan menilai, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, alokasi dana untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) hanya sebesar Rp50,34 miliar, yang disalurkan di seluruh kelurahan di Jakarta.
"Kami melihat alokasi anggaran untuk penanganan stunting masih minim," ujar Ali saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Wapres Gibran Dorong Kurikulum Coding dari SD, Siapkan Indonesia Emas 2045
Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani stunting.
Menurutnya, penanganan stunting tidak hanya cukup dengan memperbaiki asupan gizi, tetapi juga perlu mencakup perbaikan lingkungan tempat tinggal, penyediaan air bersih, sanitasi, serta perawatan kesehatan yang memadai.
Selain itu, Ali mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menambah dana operasional bagi para kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu, dan kader PKK.
"Para petugas ini adalah garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mencegah penyakit endemik, serta mensosialisasikan program pemerintah secara langsung," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Tahun Anggaran 2025 mencakup beberapa sektor prioritas, termasuk pendidikan, penyediaan hunian layak, ruang terbuka hijau, transportasi publik, dan penanganan stunting.
Baca Juga: DMFI Yakin RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Bisa Masuk Prolegnas
"Untuk penanganan stunting, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa produk makanan berbahan pangan lokal tinggi protein hewani," kata Teguh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










