Pemerintah Mulai Uji Coba Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Per 1 Juni 2026

AKURAT.CO Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy), mulai Senin (1/6/2026).
Namun, pada tahap awal, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa dengan tambahan kewajiban pelaporan melalui sistem yang terhubung dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 akan menjadi masa transisi sebelum implementasi yang lebih luas dilakukan.
Baca Juga: Giliran Manajemen INDY Respons Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Dalam periode tersebut, pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Masa transisi ini akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Data pemerintah menunjukkan ketiga komoditas yang menjadi tahap awal ekspor satu pintu memiliki kontribusi besar terhadap perdagangan luar negeri Indonesia.
Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara mencapai USD24,48 miliar, CPO sebesar USD24,42 miliar, dan ferro alloy senilai USD16,49 miliar.
Secara total, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai USD66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Baca Juga: Begini Respons Manajemen TINS Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Besarnya kontribusi tersebut membuat pemerintah menempatkan ketiga komoditas sebagai prioritas dalam implementasi awal kebijakan ekspor satu pintu.
Selain menjadi penyumbang utama devisa, batu bara, CPO, dan ferro alloy juga berperan penting dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Pemerintah berharap masa transisi dapat memberikan ruang bagi eksportir untuk menyesuaikan sistem pelaporan tanpa mengganggu arus barang, kontrak dagang, maupun kepastian usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







