MA Batasi Kewenangan Tarif Darurat Presiden AS

AKURAT.CO Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) lalu memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif menyeluruh.
Putusan ini menjadi penghalang terhadap strategi tarif besar-besaran yang sebelumnya diterapkan Presiden AS Donald Trump dengan dasar kewenangan darurat.
Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa, Bernd Lange, menyambut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam tata kelola perdagangan global.
Dikutip di platform X pada Minggu (22/2/2026), Lange menyatakan, “Ini adalah sinyal positif bagi supremasi hukum. Bahkan seorang presiden AS tidak bekerja di dalam ruang hampa hukum.”
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Warga AS Bisa Tuntut Refund hingga USD 1.751 per Keluarga
Ia menambahkan implikasi hukum dan politik dari putusan tersebut akan dikaji secara cermat oleh Parlemen Eropa.
Diketahui, Mahkamah Agung AS dalam amar putusannya menyatakan bahwa IEEPA regulasi federal yang selama ini digunakan untuk merespons ancaman luar negeri melalui sanksi ekonomi tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara luas.
IEEPA sendiri diberlakukan pada 1977 dan selama ini menjadi dasar bagi pembatasan transaksi keuangan dan sanksi ekonomi, bukan untuk pengenaan tarif impor menyeluruh. Dengan putusan ini, strategi tarif berbasis keadaan darurat nasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup.
Lange mengungkapkan dirinya telah menggelar pertemuan dengan tim negosiasi Parlemen Eropa untuk kesepakatan perdagangan Uni Eropa (UE)-AS pada Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Kanselir Jerman Tegaskan Eropa Tak Gentar Ancaman Tarif AS
“Kami perlu mengevaluasi kemungkinan dampaknya terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung, khususnya menjelang pemungutan suara di komite,” ujarnya.
Selama masa kepresidenannya, Trump mengandalkan pendekatan tarif agresif sebagai instrumen negosiasi dagang, termasuk terhadap mitra utama seperti China dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut memicu ketegangan dagang global dan meningkatkan volatilitas pasar.
Kesepakatan politik terbaru antara AS dan Uni Eropa dicapai pada 27 Juli 2025 di Turnberry, Skotlandia, dalam pertemuan antara Trump dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen.
Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa dijadwalkan melakukan pemungutan suara pada 23–24 Februari terhadap dua proposal legislatif yang berkaitan dengan implementasi komitmen UE dalam kesepakatan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung ini muncul di tengah proses legislasi tersebut, sehingga berpotensi memengaruhi kalkulasi politik dan ekonomi kedua belah pihak.
Dampak terhadap Pasar dan Publik
Secara hukum, putusan ini mempersempit ruang gerak eksekutif AS dalam menggunakan kewenangan darurat untuk kebijakan perdagangan. Bagi pelaku usaha dan investor, kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam perencanaan rantai pasok dan investasi lintas negara.
Pembatasan kewenangan tarif darurat juga dapat menurunkan risiko kebijakan perdagangan yang bersifat sepihak dan mendadak. Hal ini relevan bagi perusahaan Eropa dan Amerika yang terdampak tarif dalam beberapa tahun terakhir.
Bagi Uni Eropa, putusan tersebut berpotensi mengubah dinamika negosiasi dan implementasi kesepakatan perdagangan UE-AS yang tengah dibahas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









