THR Pegawai Swasta 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Sanksi Jika Telat Bayar

AKURAT.CO Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai swasta, yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Penetapan jadwal dan besaran THR pegawai swasta diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan dan pekerja untuk memahami peraturan terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dasar Hukum THR Pegawai Swasta
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Waktu Pencairan THR Pegawai Swasta 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat pada 14 Maret 2026.
Apabila hari raya keagamaan bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, perhitungan 7 hari sebelum hari raya tetap berlaku.
Besaran THR Pegawai Swasta
Besaran THR yang diterima oleh pegawai swasta bergantung pada masa kerja mereka.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi minimal 1 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Perhitungannya adalah: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah. Upah 1 bulan yang dimaksud di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang melekat pada gaji.
Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp3.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, maka upah sebulan adalah Rp3.500.000. THR yang diterima adalah (6/12) x Rp3.500.000: Rp1.750.000.
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar kepada pekerja.
Denda ini akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.
Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, sanksi yang dikenakan lebih berat.
Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian operasi produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi administratif ini diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak THR dapat melaporkan ke posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat.
Perbedaan THR PNS dan Pegawai Swasta
Meskipun sama-sama mendapatkan THR, terdapat perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. THR PNS dan TNI/Polri memiliki dasar hukum dan komponen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, THR pegawai swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Komponen THR PNS dapat mencakup tunjangan kinerja, yang mungkin tidak ada dalam perhitungan THR pegawai swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





